Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

pluralisme liberalisme dan sekularisme

Pertanyaan
Teungku Pengasuh KAI yang Mulia,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bersama ini saya ingin sedikit mengetahui tentang pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama dan bagaimana hukumnya bila kita amalkan. Pertanyaan ini timbul karena ada orang bilang bahwa Islam baru maju dan jaya bila dipluralis, liberalis dan sekulariskan. Mohon bantuannya, dan untuk itu saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalam.
Masrawaty dkk, Binjai, Sumut

Jawaban
Waalaikumus Salam, Wr. Wb.
Saudari Masrawaty dkk

Terima kasih banyak atas pertanyaannya yang amat menarik, dari luar Provinsi Aceh lagi. Lebih menarik lagi karena untuk menjawabnya, pengasuh harus merujuk kepada sejumlah literatur, termasuk Kamus-Kamus Istilah Agama. Melalui rujukan tersebut, pengasuh mengetahui bahwa:

1. Yang dimaksud dengan Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

3. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Alquran & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yangg bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

4. Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan,  sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya berdasarkan kesepakatan sosial.

Dengan mengetahui pengertian dan “mahiyat” dari istilah-istilah tersebut, pengasuh yakin bahwa penanya sendiri telah dapat mengetahui hukumnya. Penanya pasti akan sependapat dengan pengasuh bahwa: Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam perlu bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Demikianlah agaknya kesimpulan yang diambil para mufassirin dari firman Allah SWT yang termaktub dalam apat difahami dari  Alquran, Surat Ali Imran, ayat 19 dan 85; surat Al-Kafirun, ayat 6; Surat Alahzab ayat 36; Surat Almumtahanah, ayat 8-9;  Surat Al-Qashash, ayat 77; Surat Al-An’am, ayat 116; dan Surat Al-Mukminun, ayat 71.

Ketentuan yang demikian itu dijelaskan lagi oleh hadits Rasulullah Saw, antara lain: a. Imam Muslim (w. 262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah s.a.w.: (Artinya) “Demi Dzat Yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka”. (H.R. Muslim).

b. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi raja Abesenia yang bergama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).

c. Nabi saw melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non-muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, jelaslah bahwa seseorang Islam tidak dibenarkan mengikuti faham dan isme-isme tersebut, karena disamping alasan dan dalil dari Alquran dan Hadis tersebut di atas, juga ini adalah senjata orang-orang untuk membuat muslimin dan muslimat ragu dengan kebenaran dan ketinggian agamanya. Alias alat untuk mendangkalkan aqidah kita. Marilah kita menjaga dan membenteng diri dari pengaruh-pengaruh sempalan yang menggoyah apalagi merusak aqidah kita. Mari kita lindungi keluarga, anak, cucu dan cicit kita dari kehancuran aqidah, karena tanpa aqidah yang kokoh ibadah, syiar dan aklaq kita tak ada artinya sama sekali. Demikian dan Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

* Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA adalah Ketua Umum MPU Aceh

artikel: www.serambinews.com
Kangsoel
Seorang biasa, gak ada yang istimewa

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter